BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai mahasiswa Jurusan Administrasi
Pendidikan dengan program studi Manajemen Pendidikan, penulis diharuskan
mengikuti Praktek Lapangan Manajemen. Untuk Praktek Lapangan Manajemen ini
penulis memilih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat. Dan pada
prakteknya penulis ditempatkan Supervisor pada bagian Subag umum dan
kepegawaian.
Praktek Lapangan Manajemen yang dilakukan pada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal
16 Juni – 22 Agustus 2014. Selama kurun waktu tersebut penulis melakukan pengamatan
pada kantor tersebut yang nantinya hasil pengamatan ini, akan dilaporkan dalam
bentuk studi kasus dan akan dipertanggung jawabkan dalam seminar yang diadakan
Jurusan Administrasi Pendidikan.
Berdasarkan
pengamatan penulis selama melaksanakan Praktek Lapangan Manajemen Pendidikan
pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di sub bagian umum, terkait
bahwa suatu layan pemberian kompensasi, seperti gaji yang diterima
pegawai sesuai dengan pangkat golongan pegawai, semakin tinggi pangkat golongan
pegawai maka semakin tinggi kompensasi yang diperoleh oleh seorang pegawai
tersebut. Selain tunjangan gaji yang diperoleh oleh pegawai terdapat pula
tunjangan seperti tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan daerah (Tunda) yang
diperoleh oleh pegawai berdasarkan laporan harian yang dikumpulkan oleh pegawai
setiap bulan. Laporan harian yang telah dikumpul, akan direkap
dalam sebuah rekapitulasi penilaian pegawai yang digunakan untuk pemberian tunjangan
daerah sesuai dengan kinerja.
Apabila pemberian kompensasi di suatu kantor (Disnakertrans)
Provinsi Sumatera Barat dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat
bermanfaat dalam menunjang motivasi keerja pegawai di kantor tersebut.
Sebaik-baiknya pemberian kompensasi dalam sebuah kantor, masih ada ditemui
permasalahan dalam pemberian kompensasi terebut. Dimana pegawai yang biasanya
rajin dihargai sama dengan pegawai yang agak malas karena laporan harian yang
direkayasa, sehingga pegawai yang rajin juga akan menjadi malas. Untuk itulah
penulis tertarik untuk mengangkat kasus ini dengan judul “Peningkatan
Sistem Untuk Pemberian Kompensasi Di
Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat”.
B.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan kasus ini adalah untuk :
1. Memberikan
gambaran tentang mekanisme pemberian kompensasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
2.
Mengetahui pemberian kompensasi yang
diberikan telah sesuai dengan kinerja pegawai pada dinas ketanagakerjaan dan
transmigrasi Provinsi Sumatra Barat.
3. Mendeskripsikan
faktor- faktor penyebab belum optimalnya layanan yang diberikan kepada
masyarakat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
4. Memberikan
solusi untuk memperbaiki sistem pemberian kompensasi.
C. Manfaat Penulisan
Hasil penulisan
laporan ini hendaknya berguna bagi berbagai pihak yang terkait. Adapun manfaat
dari penulisan ini adalah sebagai :
1. Menambah
wawasan bagi penulis sendiri tentang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Sumatera Barat.
2. Sebagai
masukan bagi pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan
kompensasi kepada pegawai..
3. Masukan
bagi Kepala Bidang dalam meningkatkan pengawasan dalam menyusun laporan harian
pada Dinas Pendidikan Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Sumatera Barat.
BAB
II
TINJAUAN
LEMBAGA TEMPAT PRAKTEK
LAPANGAN
MANAJEMEN
A. Deskripsi Geografis
Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi menjadikan pembangunan ketenagakerjaan sebagai integral
dari pembangunan nasional yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan
dilaksanakan dalam rangka pembangunan indonesia seutuhnya, dan pembangunan
masyarakat seluruhnya untuk meningkatkan harkat dan martabat serta harga diri
tenaga kerja dan mewujudkan masyarakat sejahtera adil,makmur, merata baik
material maupun spiritual.
Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat terletak di jalan
Ujung Gurun No 7 Padang. Lokasi ini cukup strategis karena terletak di
tengah-tengah pusat Kota Padang. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi memiliki tiga buah sisi bangunan bagian depan sebelah kanan ruangan pertama adalah
gedung sekretariat yang mana terdapat ruang sekretaris yang membawahi tiga sub
bagian, yaitu sub bagian keuangan, sub bagian umum dan kepegawaian, dan sub
bagian program; dan bagian Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja (LATTAS).
Di bagian depan gedung sekretariat terdapat
gedung Kepala Dinas yang mana disana juga terdapat dua ruangan di bagian
lantai bawah yaitu bagian Penempatan Tenaga Kerja (PENTA) dan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja (HI-WAS) dan dibagian tengan ruangan terdapat
ruangan Bursa Kerja Online (BKOL). Sedangkan di bagian bangunan sebelah kanan
terdapat bagunan aula yang di pergunakan untuk semua aktifitas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi.
Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi juga memiliki UPTD di jalan Rasuna Said dan di jalan S.
Parman, sedangkan BLK terdapat di kota Payakumbuh dan Kota Padang Panjang.
B. Deskripsi Tugas Masing- Masing
Bidang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
Sebagai instansi pemerintah tugas pokok Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi adalah melaksanakan penyusunan dan pelakanaan
daerah dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi
Sumatera Barat. Adapun fungsi dari instansi Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat adalah :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
2.
Penyelenggaraan
urusan Pemerintah dan pelayanan umum bidang Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
3.
Pembinaan dan fasilitasi bidang Tenaga
Kerja dan Transmigrasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
4.
Membina
dan pelaksanaan tugas bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5.
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun
rincian tugas
pokok dari personil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah
sebagai berikut :
1.
Tugas
dan Fungsi Kepala Dinas
Kepala
Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rincian tugas Kepala Dinas
:
a.
Menyelenggarakan pembinaan dan
pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b. Menyelenggarakan
penetapan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah
Daerah;
c. Menyelenggarakan
perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Menyelenggarakan
penetapan program kerja dan rencana pembangunan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Menyelenggarakan
fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, kesekretariatan,
Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan dan Pengembangan, Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Transmigrasi;
f. Menyelenggarakan
koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait
lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
g. Menyelenggarakan
koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ dan LPPD Dinas serta
pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi
kesekretariatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan dan
Pengembangan, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta
Transmigrasi;
h. Menyelenggarakan
koordinasi kegiatan teknis Kerja dan Transmigrasi;
i.
Menyelenggarakan koordinasi dan
pembinaan UPTD;
j.
Menyelenggarakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
k. Menyelenggarakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2.
Tugas
dan Fungsi Sekretaris
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program, kepegawaian,
umum, dan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas. Sebagaimana dimaksud
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan
koordinasi perencanaan dan program dinas;
b. Penyelenggaraan
pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
c. Penyelenggaraan
pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
Rincian tugas Sekretariat
a. Menyelenggarakan
pengkajian serta koordinasi perencana dan program dinas;
b. Menyelenggarakan
pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
c. Menyelenggarakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiaatan Dinas;
d. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan;
e. Menyelenggarakan
pengkajian anggaran belanja;
f. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi belanja;
g. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi kepegawaian;
h. Menyelenggarakan
penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
i.
Menyelenggarakan pengelolaan urusan
rumah tangga dan perlengkapan;
j.
Menyelenggarakan penyusunan bahan dan
rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan,
protokol dan hubungan masyarakat;
k. Menyelenggrakan
pengelolaan naskan dinas dan kearsipan;
l.
Menyelenggarakan pembinaan Jabatan
Fungsional;
m. Menyelenggarakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
n. Menyelenggarakan
pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat
Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD dan laporan Dinas lainnya;
o. Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
p. Menyelenggarakan
tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Sekretariat
terdiri dari :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi
dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian meliputi : pengolaan
administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tata laksana,
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan dinas.
Rincian Tugas sub bagian umum yaitu :
1) Pelaksanaan
penyusunan perencanaan dan program kerja dan sub bagian kepegawaian dan umum.
2) Melaksanakan
penyusunan pengelolaan data kepegawaian
3) Melaksanakan
pengusulan gaji berkala dan meningkatkan kesejahteraan pegawai dan jabatan di
lingkungan dinas.
4) Melaksanakan
penyiapan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian
penghargaan serta tugas izin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis
dan fungsional
5) Melaksanakan
penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai.
6) Melaksanakan
penyiapan dan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai
7) Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di
lingkungan kerja
8) Melaksanakam
penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan per undang-undangan.
9) Melaksanakan
penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip
serta pengelolaan perpustakaan.
10) Melaksanakan
pengadaan naskah dinas.
11) Melaksanakan
urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat.
12) Melaksanakan
pengelolaan hubungan masyarakat dan dokumentasi.
13) Melaksanakan
penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga,
pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lain serta
ketertiban, keindahan dan keamanan kantor.
14) Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum.
15) Melaksanakan
pengelolaan dan kepegawaian pada UPTD
16) Melaksanakan
pembinaan jabatan fungsional badan dan UPTD.
17) Melaksanakan
penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan kebijkan
18) Melaksanakan
koorginasi dengan unit kerja terkait.
19) Melaksanakan
tugas lain sesui dengan tugas pokok dan fungsinya.
b. Sub
Bagian Keuangan
Sub bagian keuangan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di
bidang keuangan meliputi: pengelolaan keuangan ferifikasi pembukuan dan
akuntansi di lingkungan dinas.
Rincian tugas sub bagian keuangan:
1) Melaksanakan
penyusunan perencanaan dan program sub bagian keuangan.
2) Melaksanakan
penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas.
3) Melaksanaan
pengadministrasian dan pembukaan keuangan dinas.
4) Melaksanakan
penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainya.
5) Melaksanakan
perbendaharaan keuangan.
6) Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan
7) Melaksanakan
penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung dinas dan UPTD
8) Melaksanakan
verifikasi keuangan.
9) Melaksanakan
sistem akuntansi instansi (SAI) dan penyiapan bahan dan pertanggung jawaban
keuangan.
10) Melaksanakan
dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelapor administrasi keuangan.
11) Melaksanakan
administrasi perjalanan dinas pegawai.
12) Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian keuangan.
13) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengembalian
kebijakan.
14) Melaksanakan
kordinasi dengan unit kerja terkait
15) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c. Sub
Bagian Program.
Sub bagian program mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan terknis, pembinaan, pengkoordinasiaan
penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di
bidang program meliputi : koordinasi perencanaan, pemantauaan, evaluasi dan
pelaporan dilingkungan dinas.
Rincian tugas sub bagian program:
1) Melaksanapenyusunan
program kerja sub bagian program;
2) Melaksanakan
koordinasi penyusunan perencanaan dan program dinas yang meliputi bidang
pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, penempatan dan pengembangan, hubungan
industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan serta transmigrasi;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan perencanaan umum bidang pelatihan dan produktifitas tenaga
kerja, penempatan dan pengembangan, hubungan industrial dan pengawasan
ketenagakerjaan serta transmigrasi;
4) Melaksanakan
penyusunan bahan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), laporan keterngan
pertanggungjaawaban (LKPJ) dan laporan penyelenggaraan pembanguanan daerah
(LPPD) dan laporan dinas lainnya;
5) Melaksanakaan
koordinasi riset dan penelitian bidang tenaga kerja dan transmigrasi
6) Melaksanakan
pengelolaan data dan sistem informasi tenaga kerja dan transmigrasi;
7) Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi sub bagian program ;
8) Melaksanakan
penyusunan bahan telaah staf sebagai
bahan pertimbagangan pengambilan kebijakan;
9) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;
3.
Bidang
Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja
Bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan
dan pelaksanaan dibidang pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja,
instruktur lembaga dan sarana serta pemaganggan dan produktifitas tenaga kerja.
Rincian tugas bidang pelatihan dan produktifitas
tenaga kerja:
1) Menyelenggarakan
pengkajiaan program kerja bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
2) Menyelenggarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
3) Menyelenggarakan
pengkajian bahan fasilitasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
4) Menyelenggarakan
fasilitasai pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
5) Menyelenggarakan
koordinasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
6) Menyelengarakan
fasilitasi dan pengembangan dan pelatihan produktifitas kebijakan;
7) Menyelenggarakan
pelaporan pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
8) Menyelengarakan
koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dikabupaten\ kota;
9) Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait ;
10) Menyelenggarakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4.
Bidang
Penempatan tenaga kerja;
a. Seksi
pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja, meliputi: pembinaan dan penyelenggaraan dan pelatihan
kerja skala provinsi; pelatihan dan di semelasi program untuk kab/kota dalam
wilayah provinsi; pengawasan pelaksanaan sertifikasi dan kompetensi dan
akreditasi lembaga pelatihan kerja skala provinsi; pengawasan pelaksanaan
perizinan/pendaftaran lembaga pelatihan kerja serta penerbitan rekomendasi
perizinan magang keluar negri; pembinaan, monitoring, evaluasi dan pendaftaran
jabatan fungsional pengantar kerja tingkat provinsi.
Rincian
tugas seksi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja :
1) Melaksanakan
penyusunan program kerja seksi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga
kerja;
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga
kerja;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitasi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja;
4) Melaksanakan
pengelolaan data pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja;
5) Melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga
kerja;
6) Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja
7) Melaksanakan
bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
9) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b. Seksi
instruktur lembaga dan sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanan di bidang instruktur
lembaga dan sarana, meliputi: penerbitan dan pengendalian izin pendirian
lembaga bursa kerja/ LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan skala
provinsi serta penerbitan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan
lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan yang akan melakukan kegiatan skala
provinsi.
Rincian
tugas seksi instruktur lembaga dan sarana :
1) Melaksanakan
penyusunan program kerja seksi instruktur lembaga dan sarana;
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis instruktur lembaga dan sarana;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan instruktur lembaga dan srana;
4) Melaksanakan
pengelolaan data instruktur lembaga dan sarana;
5) Melaksanakan
fasilitas usaha-usaha instruktur lembaga sarana;
6) Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi intruktur lembaga dan sarana;
7) Melaksanakan
bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8) Melaksanakan
pelaporan kegiatan seksi instruktur lembaga dan sarana;
9) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c. Seksi
pemegangan dan produktivitas tenaga kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi: pelaksanaan pelatihan
pengukuran produktivitas skala provinsi serta pelaksanaan program penikatan
wilayah provinsi.
Rincian
tugas seksi pemagangan dan produktivitas tenaga kerja:
1) Melaksanakan
penyusunan program kerja seksi pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan dan produktivitas tenaga kerja
melaksanakan pengelolaan data pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
4) Melaksanakan
pengelolaan data pemagangan dan produktifitas tenaga kerja;
5) melaksanakan
fasilitas pelaksanaan usaha-usaha pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
6) Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi pemagangan dan produktifitas tenaga kerja;
7) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
8) Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi pemagangan dan produktifitas tenaga
kerja;
9) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tujuan pokok dan fungsinya.
5.
Bidang
Penempatan Pengembangan Tenaga Kerja
Rincian
tugas bidang penempatan dan pengembangan tenaga kerja yaitu :
a. Menyelenggarakan
pengkajian program kerja bidang penempatan dan pengembangan;
b. Menyelenggarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan penempatan dan pengembangan;
c. Menyelenggarakan
pengkajian bahan fasilitasi penempatan dan pengembangan;
d. Menyelenggarakan
fasilitasi penempatan pengembangan;
e. Menyelenggarakan
koordinasi penempatan dan pengembangan;
f. Menyelenggarakan
fasilitasi dan pengembangan penepatan dan pengembangan;
g. Menyelenggarakan
telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. Menyelenggarakan
pelaporan dan evaluasi penempatan dan pengembangan;
i.
Menyelenggarakan koordinasi dalam
pelaksanaan kabupaten/ kota
j.
Menyelenggarakan koordinasi unit kerja
terkait;
k. Menyelenggarakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan lainya
6.
Bidang
Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja
Bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenaga
kerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan dibidang bina syarat kerja jamsostek, hubungan
industial dan kelembagaan serta pengawasan dan lindungan ketenagakerjaan.
Rincian tugas bidang hubungan industrial dan
pengawasan tenaga kerja :
a. Menyelengarakan
pengkajian program kerja bidang hubungan industrian dan pengawasan dan
ketenagakerjaan;
b. Menyelengarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan pengawasa;
c. Menyelenggarakan
pengkajian bahan fasilitasi hubungan
industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
d. Menyelenggarakan
fasilitasi hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
e. Menyelenggarakan
fasilitasi dan pengembangan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
f. Menyelenggarakan
telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
g. Meneyelenggarakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan hubungan industrial dan pengawasan
ketenagakerjaan;
h. Menyelenggarakan
koordinasi dalam pelaksanaan kegiaatan kabupaten/kota;
i.
Menyelenggarakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
j.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
Bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga
kerja membawahi bidang :
a. Seksi
Bina Syarat Kerja Jamsostek
Rincian tugas seksi bina syarat kerja jamsostek :
1) Melaksanakan
penyusunan program kerja seksi bina syarat kerja jamsostek
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pemungutan bina syarat kerja jamsostek
3) Melaksanakan
penyusunan bahan penyelenggaraan bina syarat kerja jamsostek
4) Melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha bina syarat kerja jamsostek
5) Melaksanakan
penyusunan bina syarat kerja jamsostek;
6) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
keputusan;
7) Melaksanakan
pelaporan kegiatan seksi bina syarat kerja jamsostek;
8) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
9) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b. Seksi
hubungan industrial dan kelembagaan
Rincian tugas seksi hubungan industrial dan
kelembagaan:
1) Melaksanakan
penyusunan program kerja seksi hubungan industrial dan kelembagaan;
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis hubungan industrial dan kelembagaan;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitasi hubungan inustrial dan kelembagaan;
4) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis hubungan industrial dan kelembagaan;
5) Melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha hubungan industrial dan kelembagaan;
6) Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi hubungan industial dan kelembagaan;
7) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
8) Melaksanakan
pengelolahan kegiatan seksi hubungan industrial dan kelembagaan;
9) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
tugas lain sesuaai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c. Seksi
Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan
Rincian tugas seksi pengawasan dan perlindungan
ketenagakerjaan:
1) Melaksanakan
penyusunan program kerja seksi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan perlindungan
ketenagakerjaan;
4) Melaksanakan
pengelolaan data pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
5) Melaksanakan
fasiitsi pelaksanaan usaha-usaha pengawasn dan perlindungan ketenagakerjaan;
6) Melaksnakan
penyusunan bahan koordinasi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
7) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
8) melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi pengawasan dan perlindungan
ketenagakerjaan;
9) Melaksanakan
kordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
7.
Bidang
transmigrasi
Bidang transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang
permukiman dan penempatan, pengembangan masyarakat dan kawasan serta informasi
dan pembinaan SDM ketransmigrasian
Rincian tugas bidang transmigrasi:
a. Menyelenggarakan
pengkajian program kerja bidang transmigrasi;
b. Menyelenggarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan transmigrasi;
c. Menyelenggarakan
pengkajian bahan fasilitasi transmigrasi;
d. Menyelenggarakan
fasilitasi transmigrasi;
e. Menyelenggarakan
koordinasi transmigrasi;
f. Menyelenggarakan
fasilitasi dan pengembangan transmigrasi;
g. Menyelenggarakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. Menyelenggarakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan transmigrasi;
i.
Menyelenggarakan koordinasi dalam
pelaksanaan kegiatan di kabupaten /kota;
j.
Menyelenggarakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
k. Menyelenggarakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang
transmigrasi membawahi beberapa bidang yaitu :
a. Seksi
Pemukiman dan Penempatan
Rincian tugas pokok seksi permukiman dan penempatan:
1) Melaksanakan
penyusunan program kerja seksi permukiman dan penempatan;
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis permukiman dan penempatan;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan permkiman dan penempatan;
4) Melaksanakan
pengelolaan data permukiman dan penempatan;
5) Melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha permukiman dan penempatan;
6) Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi permukiman dan penempatan;
7) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8) Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi permukiman dan penempatan;
9) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b. Seksi
Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Rincian tugas seksi permukiman dan penempatan :
1) Melaksanakan
penyusuanan program kerja seksi pengembangan masyarakat dan kawasan;
2) Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pengembang masyarakat dan kawasan;
3) Melaksanakan
bahan penyusuanan bahan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan masyarakat dan
kawasan;
4) Melaksanakan
pengelolaan data permukiman dan penempatan;
5) Melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pengembangan masyarakat dan kawasan;
6) Melaksanakan
bahan koordinasi pengembangan masyrakat dan kawasan;
7) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
8) Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi pengembangan masyarakat dan kawasan;
9) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c. Seksi
Informasi dan Pembinaan SDM Ketransmigrasiaan.
Rincian tugas seksi informasi dan pembinaan SDM
ketransmigrasian:
1) melaksanakan
penyusunan program kerja seksi informasi dan pembinaan SDM ketransmigrasian;
2) melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis informasi dan pembinaan SDM ketransamigrasian;
3) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan informasi dan pembinaan SDM
ketransmigrasian;
4) Melaksanakan
pengelolaan data informasi dan pembinaan SDM ke transmigrasian;
5) Melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha informasi dan pembinaan SDM
ketransmigrasian;
6) Melaksanakan
penyusunan bahan koordin ketransmigrasian;
7) Melaksanakan
penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
8) Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi informasi dan pembinaan SDM
ketransmigrasian;
9) Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
10) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
C.
Personil
dan Struktur Organisasi
Struktur Dinas
Pendidikan dapat dilihat dari lampiran
penulisan laporan ini.
BAB
III
KEGIATAN
MAHASISWA DALAM PRAKTEK
LAPANGAN
MANAJEMEN PENDIDIKAN
A.
Kegiatan
Orientasi
Pelaksanaan
Praktek Lapangan Manajemen Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu
Pendidikan, Universitas Negeri Padang yang mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Juni
2014 sampai dengan 22 Agustus 2014, sesuai dengan program yang diberikan oleh
dosen pembimbing yang dilengkapi buku petunjuk serta jumlah jam kerja yang
ditentukan.
Sebelum penulis
melaksanakan tugas di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, supervisor
yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yaitu Bapak Yayat Wahyudi
A, ST, M.Si memberikan pengarahan tentang hal – hal yang harus dikerjakan.
Dalam masa orientasi penulis melakukan pengenalan dan kunjungan ke semua bidang
yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat,
khususnya Subag Umum dan Kepegawaian dalam rangka perkenalan akan seluk beluk
kantor, perkenalan lingkungan fisik kantor, perkenalan lingkungan fisik kantor,
perkenalan lingkungan sosial, maupun perkenalan dengan peralatan yang digunakan
selama bekerja. Adapun tugas yang penulis lakukan setiap harinya selama PL
Manajemen terdiri atas kegiatan rutin dan kegiatan tambahan.
B.
Kegiatan
Rutin
Kegiatan rutin
yang penulis lakukan selama Praktek Lapangan Manajemen Pendidikan ini tidak
terlepas dari kegiatan sehari- hari yang dilakukan oleh pegawai di kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat khususnya Subag Umum dan
Kepegawaian. Dalam kegiatan sehari- hari mahasiswa ditugaskan membantu pegawai
di Subag Umum dan Kepegawaian. Kegiatan sehari- hari yang dilakukan adalah:
1. Mengikuti
apel pagi
2. Menerima
surat masuk, mendisposisikan dan mengantarkan surat ke bagian-bagian dari Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Mengetik
BKU, Buku Bank dan Buku Pajak
4. Menginventarisasi
barang-barang ATK
5. Menyusun
laporan harian pegawai
6. Membuat
rekapitulasi kinerja dan besaran tambahan penghasilan pegawai tahun 2014
7. Mengetik
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pegawai yang dinas keluar
8. Mengetik
absen pegawai yang lembur, dan surat tanda terima uang lembur pegawai
9. Mengetik
Tunjangan Daerah (Tunda) pegawai setiap bulan
10. Mengetik
tanda terima THR pegawai
11. Membuat
Nota dinas dan SKPD pengadaan makanan dan minuman untuk rapat dan kegiatan
lainnya
12. Membantu
pegawai membuat SKPD dan Nota dinas pengadaan barang serta berita acara
13. Membantu
pengawai membuat rencana pemeliharaan aset kantor
14. Membantu
pegawai mencek KIR di seluruh ruangan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi
C. Kegiatan Tambahan
Selain kegiatan ini, penulis juga mengikuti kegiatan
penunjang. Kegiatan tambahan ini merupakan kegiatan yang dilakukan satu kali
dalam satu bulan, sekali dalam seminggu atau kegiatan yang tidak terduga.
Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti
kegiatan keolahragaan senam kesehatan dan mainan bola volly setiap rabu pagi
2. Mengikuti
wirid pengajian setiap jum’at pagi diluar ramadhan dan setiap hari setelah
zuhur di bulan Ramadhan
3. Lembur
bersama pegawai dalam rangka persiapan pawai
4. Mengikuti
pawai pembangunan dalam rangka perayaan HUT RI
5. Takziyah
kerumah pegawai yang sedang kemalangan
BAB
IV
ANALISIS KASUS
A.
Gambaran
Kasus
Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat merupakan suatu instansi yang
juga memiliki penyusunan laporan harian yang mana penyusunan laporan harian
merupakan bentuk pertanggung jawaban dari tiap- tiap pegawai untuk kegiatan-
kegiatan yang ada. Ini dilakukan untuk menciptakan kondisi keuangan dan
kegiatan dapat terealisasikan dengan sebaik mungkin serta akan dijadikan
pertimbangan untuk pemberian kompensasi berdasarkan kinerja pegawai.
Pemberian kompensasi seperti
gaji yang diterima pegawai sesuai dengan pangkat golongan pegawai, semakin
tinggi pangkat golongan pegawai maka semakin tinggi kompensasi yang diperoleh
oleh seorang pegawai tersebut. Misalnya, pegawai yang memiliki pangkat golongan
IV, tentu akan berbeda gaji dan tunjangan daerah yang diterimanya dengan
pegawai yang mempunyai pangkat golongan III, II dan I. Pemberian gaji yang
berbeda, tentu telah kita pahami mengenai perbedaan penghasilan tersebut. Tunjangan
daerah yang diterima oleh pegawai, dapat juga dibedakan menjadi :
1. TPD
(tambahan penghasilan dasar), merupakan komponen tambahan penghasilan yang
menjadi tambahan penghasilan minimal yang diperoleh setiap pegawai negeri
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk tunjangan ini akan sama
semuanya apabila pangkat dan golongan pegawai tersebut itu sama
2. TPK
(tambahan penghasilan kinerja), merupakan komponen tambahan penghasilan yang
menjadi faktor penambah TPD yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil
pengukuran kinerja. Tunjangan ini di dapat berdasarkan kinerja yang telah
dilakukan oleh masing-masing pegawai.
3. TPPT (tambahan
penghasilan pertimbangan tertentu), merupakan komponen tambahan penghasilan
yang diberikan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan tenpat bertugas,
misalnya pegawai yang bertugas di daerah mentawai akan berbeda tunjangan yang
didapat oleh pegawai yang bertugas di kota padang
Dari rincian diatas dapat kita pahami mengenai tunjangan yang
diperoleh oleh pegawai negeri sipil. TPD dan
TPPT sudah ada standar yang jelas dalam undang-undang, misalnya untuk
TPD, akan sama tunjangan yang diterima oleh pegawai apabila pangkat dan
golongannya sama dan untuk TPPT akan sama tunjangan yang diterima pegawai
apabila tempat bertugasnya sama, sementara untuk memperolah rincian TPK, dapat
diperoleh dari :
TPK
=
|
Dengan rumus yang demikian,
akan diperoleh TPK yang berbeda-beda disetiap pegawai, berdasarkan kinerja dan
pangkat golongan pegawai tersebut. Contohnya :
TPK =
= 1.060.380
|
Jadi diperoleh TPK pegawai
tersebut sejumlah Rp. 1.060.380.
TPK =
= 1.042.380
|
Jadi diperoleh TPK pegawai
golongan III eselon IV A tersebut sebanyak RP. 1.042.380
Dengan demikian diperoleh TPK
yang berbeda-beda setiap pegawai. Untuk pegawai golongan IV nanti akan dipotong
pajak penghasilan sebesar 15 % dan pegawai golongan III akan dipotong pajak
penghasilan sebesar 5 %, sedang pegawai golongan II dan I tidak akan dipotong
pajak penghasilan.
Berdasarkan penjelasan
diatas, dapat kita pahami mengenai tatacara pemberian TPK untuk setiap pegawai.
Persentase penilaian kinerja akan diperoleh berdasarkan penilaian terhadap
laporan harian yang telah dibuat oleh pegawai. Oleh karena itu, penyusunan
laporan harian hendaknya menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh
kegiatan pegawai Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
Penyusunan laporan harian merupakan tugas dari setiap pegawai yang ada di Disnakertrans
Provinsi Sumatera Barat.
Namun pada
kenyataan fenomena yang penulis lihat selama melakukan PL Manajemen di kantor
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat masih belum cukup
optimalnya dalam penyusunan laporan harian, dimana laporan harian dibiarkan
dibuat dengan rekayasa atau adanya keterlambatan dari masing-masing pegawai
untuk dikumpulkan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Dalam penyusunan
laporan harian pegawai kadang tidak dibuat oleh pegawai tersebut, tetapi
dibantu oleh pegawai lainnya. Hal yang pertama dilakukan adalah menyelesaikan
tugas dengan baik dan tepat waktu. Sehingga membutuhkan tanggung jawab dari
setiap kinerja pegawai untuk dapat ditingkatkan lagi.
Berdasarkan
fenomena di atas, penulis menyimpulkan bahwa penyusunan laporan harian pada
Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi Provinsi Sumatera Barat belum cukup baik,
dan untuk itu diperlukan upaya yang dapat memperbaiki serta meningkatkan
penyusunan laporan harian dari tiap-tiap pegawai yang ada pada instansi
tersebut. Sehingga pemberian kompensasi berupa tunjangan daerah berupa TPK
belum terealisasi dengan baik, karena pegawai yang pekerjaannya hanya sedikit
dilakukan, sementara pada laporan dibuat cukup, ini dapat meningkatkan
penilaian dan tunjungan yang diterima oleh pegawai. Oleh karena itu, penilaian
kinerja pegawai melalui laporan harian dalam rangka salah satu bentuk pemberian
kompensasi yaitu tunjangan daerah masih belum efektif.
B.
Penyebab
Kasus
Berdasarkan
pengamatan dan analisa penulis, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan
timbulnya kasus yaitu:
1. Kurangnya
kemampuan Sumber Daya Manusia dalam menyusun jadwal pembuatan laporan harian di
Disnakertrans provinsi Sumatera Barat secara tepat waktu, terbukti denngan
seringnya pegawai terlambat dalam megumpulkan laporan harian.
2. Kurang
adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran pegawai dalam menyusun laporan harian
di Disnakertrans provinsi Sumatera Barat, terlihat dari seringnya laporan
harian dibuatkan oleh rekan kerja pegawai tersebut.
3. Kurangnya
Pengawasan dari Pimpinan dalam memperhatikan kinerja yang dilakukan bawahannya,
yang menyebabkan penyusunan laporan harian yang tidak realistis.
C.
Alternatif
Penyelesaikan Kasus
Berdasarkan
penyebab kasus di atas, maka alternatif penyelesaian yang dapat penulis berikan
adalah sebagai:
1. Meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia dalam menyusun laporan harian melalui pembinaan
dan pengarahan
2. Pimpinan
meningkatkan pengawasan terhadap pegawai dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam
pembuatan laporan harian
3. Melakukan
pemberian motivasi untuk pegawai dalam bekerja khususnya dalam penyelesaian
laporan harian
Yang
dimaksud dalam pemberian motivasi ini adalah suatu usaha yang dilakukan pihak
pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat didalam
mendorong para pegawai untuk lebih memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam
bekerja dengan cara memberikan motivasi yang sesuai dengan kebutuhan dan
keinginan pegawai dalam bekerja.
4. Pimpinan
berusaha untuk mengawasi penyusunan laporan harian sesuai masa waktunya dan
adanya peningkatan disiplin untuk pegawai Disnakertrans.
5. Menciptakan
sistem penyusunan laporan yang baru yang lebig mudah dalam pengawasannya dan
daya kecurangannya lebih sedikit, misalnya sistem komputerisasi.
D.
Penyelesaian
Kasus
Dari alternatif-alternatif
penyelesaian kasus di atas, penulis menyimpulkan bahwa semua alternatif baik
dan cocok digunakan dalam peningkatan penyusunan laporan harian Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat khususnya Subag Umum dan
Kepegawaian. Namun alternatif yang paling tepat dalam penyelesaian kasus ini
adalah meningkatkan pengawasan dalam penyusunan laporan harian dan mencipatakan
sistem pembuatan laporan harian dengan sistem komputerisasi sehingga pimpinan
lebih mudah dalam pengawasan dan peluang dalam kecurangan akan lebih rendah.
Alternatif ini
dipilih berdasarkan asumsi bahwa seseorang pekerja dalam hal ini adalah
pegawai, ketepatan dalam pemberian kompensasi adalah modal dasar dalam
peningkatan kinerja pegawai. Melalui kompensasi yang tepat sasaran, dapat
menimbulkan motivasi dikalangan pegawai dalam meningkatkan kinerja, serta dapat
meminimalisir rasa iri dikalangan pegawai.
Hasibuan(2007) menjelaskan
bahwa program kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas adil dan layak
dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku. Prinsip adil dan layak harus
mendapat perhatian dengan sebaik-baiknya agar balas jasa yang akan diberikan
akan menadapatkan kepuasan terhadap kinerja karyawan. Dalam hal ini dapat kita
lihat bahwa terdapat asas dalam pemberian kompensasi yaitu:
1. Asas
Adil
Besarnya kompensasi yang dibayar kepada setiap pegawai harus
disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung
jawab, jabatan pekerjaan, dan memenuhi persyaratan internal konsistensi. Jadi
adil bukan berarti setiap pegawai menerima kompensasi yang sama besarnya. Asas
adil harus menjadi dasar penilaiaan, perlakuaan, dan pemberian hadiah atau
hukuman bagi setiap pegawai. Dengan asas adil akan tercipta suasana kerja sama
yang baik, semangat kerja, disiplin, loyalitas, dan stabilitasi pegawai akan
lebih baik.
2. Asas
Lalayak dan Wajar
Kompensasi yang diterima pegawai dapat memenuhi kebutuhan pada
tingkat normatif yang ideal. Tolok ukur layak adalah relatif, penetapan
besarnya kompensasi didasarkan atas batas upah minimal pemerintah dan eksternal
konsistensi yang berlaku. Manajer personalia diharuskan selalu memantau dan
menyesuaikan kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku.
Malayu S.P. Hasibuan (2002) mengatakan bahwa
tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah untuk kepuasan kerja karyawan yang
akan menjaga stabilitas karyawan itu sendiri sehingga bisa menekan angka
turn-over. Selain itu, karyawan
juga akan terhindar
dari pengaruh serikat
buruh dan akhirnya
hanya berkonsentrasi pada
pekerjaannya saja. Disini dapat
dilihat bahwa dengan pemberian
kompensasi yang lebih layak dan diterima oleh karyawan karena sesuai dengan
tenaga dan kemampuan yang dikeluarkan serta menghargai kerja keras karyawan, maka karyawan akan
lebih bersikap profesional dengan bekerja secara bersungguh-sungguh dan
melakukan berbagai upaya agar
bisa mencapai hasil kerja yang
lebih baik sehingga kinerjanya bisa lebih meningkat.
Pemberian kompensasi berupa Tunjangan daerah
dilakukan berdasarkan penilaian kinerja pegawai tersebut, jadi penilaian
kinerja (performance appraisal) memainkan peranan yang sangat penting dalam
peningkatan motivasi di tempat kerja. pegawai menginginkan dan memerlukan balikan berkenan dengan prestasi
mereka dan penilaian menyediakan kesempatan untuk memberikan balikan kepada
mereka. Jika kinerja tidak sesuai dengan standar, maka penilaian memberikan
kesempatan untuk meninjau kemajuan pegawai dan untuk menyusun rencana
peningkatan kinerja. Penilaian kinerja merupakan upaya membandingkan prestasi aktual
pegawai dengan prestasi kerja dengan yang diharapkan darinya
(Dessler : 2000). Dalam penilaian
kinerja pegawai tidak
hanya menilai hasil
fisik, tetapi pelaksanaan
pekerjaan secara keseluruhan yang
menyangkut berbagai bidang seperti kemampuan kerja,kerajinan, kedisiplinan,
hubungan kerja atau hal-hal khusus sesuai dengan bidang dan level pekerjaan
yang dijabatnya.
Menurut Dessler (2000) ada lima faktor dalam
penilaian kinerja yang populer, yaitu:
1.
Prestasi pekerjaan, meliputi: akurasi,
ketelitian, keterampilan, dan penerimaan
keluaran.
2.
Kuantitas pekerjaan, meliputi: volume keluaran
dan kontribusi.
3.
Kepemimpinan
yang diperlukan, meliputi:
membutuhkan saran, arahan
atau perbaikan.
4.
Mampu menciptakan inovasi dalam menyelesaikan
pekerjaan
5.
Mampu menciptakan kreativitas dalam
menyelesaikan pekerjaan
6.
Mampu maminimalkan kesalahan pekerjaan.
Menurut
Hani Handoko (2002)
pengukuran kinerja adalah
usaha untuk merencanakan
dan mengontrol proses
pengelolaan pekerjaan sehingga
dapat dilaksanakan sesuai
tujuan yang telah
ditetapkan, penilaian prestasi
kerja juga merupakan proses
mengevaluasi dan menilai
prestasi kerja karyawan diwaktu yang lalu atau untuk
memprediksi prestasi kerja di waktu yang akan datang dalam suatu organisasi.
Kinerja
karyawan pada dasarnya
adalah hasil kerja
karyawan selama periode
tertentu. Pemikiran tersebut
dibandingkan dengan target/
sasaran yang telah disepakati
bersama. Tentunya dalam
penilaian tetap mempertimbangkan berbagai keadaan dan
perkembangan yang mempengaruhi kinerja tersebut.
Hani
Handoko (2000) menyebutkan
bahwa penilaian kinerja
terdiri dari 3
kriteria, yaitu :
1.
Penilaian berdasarkan
hasil yaitu penilaian
yang didasarkan adanya
target-target dan ukurannya spesifik serta dapat diukur.
2.
Penilaian
berdasarkan perilaku yaitu penilaian
perilaku-perilaku yang berkaitan dengan pekerjaan.
3.
Penilaian berdasarkan judgement yaitu
penilaian yang berdasarkan
kualitas pekerjaan, kuantitas
pekerjaan, koordinasi, pengetahuan pekerjaan dan ketrampilan,
kreativitas, semangat kerja,
kepribadian, keramahan, intregitas pribadi serta kesadaran dan dapat
dipercaya dalam menyelesaikan tugas.
Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan
merupakan penghargaan terhadap hasil kerja yang dicapai setiap karyawan.
Peningkatan hasil kerja dari waktu ke waktu menunjukkan adanya prestasi kerja
yang harus diberikan penghargaan berupa hadiah dalam bentuk uang (Handoko,
2001:53). Jadi dalam pemberian kompensasi, seorang pimpinan harus menilai kinerja
seorang pegawai seobjektif mungkin, agar pemberian kompensasi tepat sasaran dan
dapat diberikan secara adil berdasarkan kinerja pegawai. Selain penghargaan
terhadap kinerja pegawai, kompensasi juga dapat berfungsi sebagai motivasi bagi pegawai agar bekerja lebih giat
lagi, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal. Kompensasi juga dapat
berfungsi sebagai kepuasan kerja pegawai yang akan menjaga stabilitas pegawai
itu sendiri sehingga bisa menekan angka turn-over. Selain itu, pegawai juga
akan terhindar dari
pengaruh serikat buruh
dan akhirnya hanya
berkonsentrasi pada pekerjaannya
saja.
Untuk memperoleh pemberian kompensasi khususnya
tunjangan daerah berupa TPK, maka perlu adanya suatu sistem yang dapat
mendukung keadilan dalam pemberian kompensasi tersebut, misalnya sistem
komputerisasi. Dalm sistem komputerisasi mungkin saja dipakai sidik jari atau
NIP sebagi kata kunci untuk massuk kepada situs laporan dan setelah itu baru
pegawai tersebut membuat laporan di dalam sistem tersebut.
Kenggulan dari sistem komputerisasi yaitu :
1.
Jadi yang menjadi faktor pendukung dari
alternatif yang penulis ajukan dalam penyelesaian kasus ini adalah
3.
Motivasi dari pimpinan merupakan faktor yang
penting dan sangat mendukung kelancaran penyusunan laporan harian pegawai.
4.
Hubungan antar pegawai yang saling bekerjasama
agar pekerjaan pekerjaan dapat berjalan sesuai waktu yang ditetapkan
Faktor penghambat dari alternatif yang penulis
ajukan dalam penyelesaian kasus ini adalah
2.
Masing-masing individu sulit untuk merubah
kinerjanya masing-masing.
3.
Tidak ada waktu yang cukup untuk membicarakan
bersama-sama cara membuat laporan harian.
4.
Pegawai kurang menguasai komputer
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Sistem
pelayanan dalam pemberian kompensasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilakukan
secara baik, namun masih ditemukan permasalahan yaitu pada pemberian tunjangan
daerah berupa TPK, yang mana tunjangan ini diberikan berdasarkan laporan hari
yang dibuat oleh pegawai, namun pembuatan laporan harian masih jauh dari kata
objektif.
2. Kurang
efektifnya sautu pelayanan yang dibuat untuk memberikan kompensasi disebabkan
oleh beberapa faktor :
a. Kurangnya
kemampuan Sumber Daya Manusia dalam menyusun jadwal pembuatan laporan harian
secara tepat waktu
b. Kurang
adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran pegawai dalam menyusun laporan harian
di Disnakertrans provinsi Sumatera Barat.
c. Kurangnya
Pengawasan dari Pimpinan dalam memperhatikan kinerja yang dilakukan bawahannya,
yang menyebabkan penyusunan laporan harian yang tidak realistis.
3. Alternatif
untuk menyelesaikan sistem pelayanan untuk pemberian kompensasi adalah :
a. Meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia dalam menyusun laporan harian melalui pembinaan
dan pengarahan.
b. Pimpinan
meningkatkan pengawasan terhadap pegawai dalam melaksanakan tugasnya terutama
dalam pembuatan laporan harian
c. Melakukan
pemberian motivasi untuk pegawai dalam bekerja khususnya dalam penyelesaian
laporan harian
d. Pimpinan
berusaha untuk mengawasi penyusunan laporan harian sesuai masa waktunya dan
adanya peningkatan disiplin untuk pegawai Disnakertrans
e. Menciptakan
sistem penyusunan laporan yang baru yang lebig mudah dalam pengawasannya dan
daya kecurangannya lebih sedikit, misalnya sistem komputerisasi.
4. Solusi
yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasahan sistem pelayanan untuk
pemberian kompensasi adalah meningkatkan pengawasan dalam penyusunan laporan
harian dan perbaikan sistem pembuatan laporan harian, sehingga pimpinan dapat
mengetahui kinerja pegawai yang sesungguhnya.
B.
Saran
Adapun saran yang dapat penulis
berikan yaitu :
1. Diharapkan
kepada pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar lebih terampil dan
realistisdalam penyusunan laporan harian yang dibuat setiap bulannya, sehingga
tampak kierja masing-masing pegawai.
2. Kasubag
Umum dan Kepegawaian agar dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap pegawai
mengenai kinerja dan proses pembuatan laporan harian oleh pegawai
3.
Diharapkan hendaknya Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat sebagai pimpinan agar dapat menilai
dan memberikan pengetahuan, pembinaan, pengarahan terhadap cara kerja
pegawainya dalam hal Penyusunan Laporan Harian, agar terselesaikan dengan baik
dan penyelesaian tugas sesuai waktu yang diinginkan.
DAFTAR RUJUKAN
Agus Darma. 1992. Manajemen Perilaku Organisasi. Jakarta
: Erlangga.
Alex Nitisemito. 1996. Manajemen Personalia.Jakarta
: Ghalia Indonesia.
Anoki Herdian. 2010.“Pengaruh Kompensasi
Terhadap Kinerja Karyawan PT. Slamet Langgeng Purbalingga dan motivasi Kerja
Sebagai Motivasi Kerja Sebagai Variabel Intervening.” Skipsi Falkutas Ekonomi,
Universitas diPonegoro, Semarang http://www.google.com(online)diakses.08/07/2014
Handoko, Hani. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia.BPFE : Yogyakarta
“http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/04/”penilaian-kinerja-karyawan-definisi.html,”
Diakses tanggal 08/07/2014
Malayu,
S.P. Hasibuan. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia, cetakan kesembilan. Jakarta
: PT Bumi Aksara.
Malayu, Hasibuan, S.P. 2003.
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta : Bumi Aksara
Melayu, Hasibuan, S.P. Melayu.2002. “Tujuan
Pemberian Kompensasi(balas jasa)” http://www.google.com(online) diakses.03/07/2014
Manullang, M. 2005. Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta :
UGM University Press.
Maringan, Masry
Simbolon. 2004. Dasar-dasar Administrasi
dan Manajemen. Jakarta : Ghalia.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65
Tahun 2013
Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar