Senin, 30 Maret 2015

PENINGKATAN SISTEM UNTUK PEMBERIAN KOMPENSASI DI DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Sebagai mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan dengan program studi Manajemen Pendidikan, penulis diharuskan mengikuti Praktek Lapangan Manajemen. Untuk Praktek Lapangan Manajemen ini penulis memilih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat. Dan pada prakteknya penulis ditempatkan Supervisor pada bagian Subag umum dan kepegawaian.
Praktek Lapangan Manajemen yang dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal 16 Juni – 22 Agustus 2014. Selama kurun waktu tersebut penulis melakukan pengamatan pada kantor tersebut yang nantinya hasil pengamatan ini, akan dilaporkan dalam bentuk studi kasus dan akan dipertanggung jawabkan dalam seminar yang diadakan Jurusan Administrasi Pendidikan.

 Berdasarkan pengamatan penulis selama melaksanakan Praktek Lapangan Manajemen Pendidikan pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di sub bagian umum, terkait bahwa suatu layan pemberian kompensasi, seperti gaji yang diterima pegawai sesuai dengan pangkat golongan pegawai, semakin tinggi pangkat golongan pegawai maka semakin tinggi kompensasi yang diperoleh oleh seorang pegawai tersebut. Selain tunjangan gaji yang diperoleh oleh pegawai terdapat pula tunjangan seperti tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan daerah (Tunda) yang diperoleh oleh pegawai berdasarkan laporan harian yang dikumpulkan oleh pegawai setiap bulan. Laporan harian yang telah dikumpul, akan direkap dalam sebuah rekapitulasi penilaian pegawai yang digunakan untuk pemberian tunjangan daerah sesuai dengan kinerja.
Apabila pemberian kompensasi di suatu kantor (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat bermanfaat dalam menunjang motivasi keerja pegawai di kantor tersebut. Sebaik-baiknya pemberian kompensasi dalam sebuah kantor, masih ada ditemui permasalahan dalam pemberian kompensasi terebut. Dimana pegawai yang biasanya rajin dihargai sama dengan pegawai yang agak malas karena laporan harian yang direkayasa, sehingga pegawai yang rajin juga akan menjadi malas. Untuk itulah penulis tertarik untuk mengangkat kasus ini dengan judul “Peningkatan Sistem Untuk Pemberian Kompensasi  Di Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat”.
B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan kasus ini adalah untuk :
1.      Memberikan gambaran tentang mekanisme pemberian kompensasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
2.      Mengetahui pemberian kompensasi yang diberikan telah sesuai dengan kinerja pegawai pada dinas ketanagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Sumatra Barat.
3.      Mendeskripsikan faktor- faktor penyebab belum optimalnya layanan yang diberikan kepada masyarakat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
4.      Memberikan solusi untuk memperbaiki sistem pemberian kompensasi.
C.    Manfaat Penulisan
Hasil penulisan laporan ini hendaknya berguna bagi berbagai pihak yang terkait. Adapun manfaat dari penulisan ini adalah sebagai :
1.      Menambah wawasan bagi penulis sendiri tentang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
2.      Sebagai masukan bagi pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan kompensasi kepada pegawai..
3.      Masukan bagi Kepala Bidang dalam meningkatkan pengawasan dalam menyusun laporan harian pada Dinas Pendidikan  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat.

BAB II
TINJAUAN LEMBAGA TEMPAT PRAKTEK
LAPANGAN MANAJEMEN

A.    Deskripsi Geografis
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadikan pembangunan ketenagakerjaan sebagai integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan dilaksanakan dalam rangka pembangunan indonesia seutuhnya, dan pembangunan masyarakat seluruhnya untuk meningkatkan harkat dan martabat serta harga diri tenaga kerja dan mewujudkan masyarakat sejahtera adil,makmur, merata baik material maupun spiritual. 
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat terletak di jalan Ujung Gurun No 7 Padang.  Lokasi ini cukup strategis karena terletak di tengah-tengah pusat Kota Padang. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tiga buah sisi bangunan bagian depan sebelah kanan ruangan pertama adalah gedung sekretariat yang mana terdapat ruang sekretaris yang membawahi tiga sub bagian, yaitu sub bagian keuangan, sub bagian umum dan kepegawaian, dan sub bagian program; dan bagian Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja (LATTAS). Di bagian depan gedung sekretariat terdapat  gedung Kepala Dinas yang mana disana juga terdapat dua ruangan di bagian lantai bawah yaitu bagian Penempatan Tenaga Kerja (PENTA) dan Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja (HI-WAS) dan dibagian tengan ruangan terdapat ruangan Bursa Kerja Online (BKOL). Sedangkan di bagian bangunan sebelah kanan terdapat bagunan aula yang di pergunakan untuk semua aktifitas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga memiliki UPTD di jalan Rasuna Said dan di jalan S. Parman, sedangkan BLK terdapat di kota Payakumbuh dan Kota Padang Panjang.
B.     Deskripsi Tugas Masing- Masing Bidang pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
Sebagai instansi pemerintah tugas pokok Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi adalah melaksanakan penyusunan dan pelakanaan daerah dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Sumatera Barat. Adapun fungsi dari instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat adalah :
1.    Perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2.      Penyelenggaraan urusan Pemerintah dan pelayanan umum bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3.      Pembinaan dan fasilitasi bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
4.      Membina dan pelaksanaan tugas bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun rincian tugas pokok dari personil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebagai berikut :
1.      Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rincian tugas Kepala  Dinas  :
a.       Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b.      Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
c.       Menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d.      Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e.       Menyelenggarakan fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, kesekretariatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan dan Pengembangan, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Transmigrasi;
f.       Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
g.      Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ dan LPPD Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan dan Pengembangan, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Transmigrasi;
h.      Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis Kerja dan Transmigrasi;
i.        Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
j.        Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
k.      Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2.      Tugas dan Fungsi Sekretaris
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program, kepegawaian, umum, dan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas. Sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi  :
a.       Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program dinas;
b.      Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
c.       Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
Rincian tugas Sekretariat
a.       Menyelenggarakan pengkajian serta koordinasi perencana dan program dinas;
b.      Menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
c.       Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiaatan Dinas;
d.      Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
e.       Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
f.       Menyelenggarakan pengelolaan administrasi belanja;
g.      Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
h.      Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
i.        Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
j.        Menyelenggarakan penyusunan bahan dan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
k.      Menyelenggrakan pengelolaan naskan dinas dan kearsipan;
l.        Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional;
m.    Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
n.      Menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD dan laporan Dinas lainnya;
o.      Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
p.      Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari  :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian meliputi : pengolaan administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tata laksana, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan dinas. 
Rincian Tugas sub bagian umum yaitu :
1)      Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program kerja dan sub bagian kepegawaian dan umum.
2)      Melaksanakan penyusunan pengelolaan data kepegawaian
3)      Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan meningkatkan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan dinas.
4)      Melaksanakan penyiapan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas izin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional
5)      Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai.
6)      Melaksanakan penyiapan dan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai
7)      Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan kerja
8)      Melaksanakam penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan per undang-undangan.
9)      Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan.
10)  Melaksanakan pengadaan naskah dinas.
11)  Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat.
12)  Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan dokumentasi.
13)  Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lain serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor.
14)  Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum.
15)  Melaksanakan pengelolaan dan kepegawaian pada UPTD
16)  Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional badan dan UPTD.
17)  Melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan kebijkan
18)  Melaksanakan koorginasi dengan unit kerja terkait.
19)  Melaksanakan tugas lain sesui dengan tugas pokok dan fungsinya.
b.      Sub Bagian Keuangan
Sub bagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang keuangan meliputi: pengelolaan keuangan ferifikasi pembukuan dan akuntansi di lingkungan dinas.
Rincian tugas sub bagian keuangan:
1)      Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program sub bagian keuangan.
2)      Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas.
3)      Melaksanaan pengadministrasian dan pembukaan keuangan dinas.
4)      Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainya.
5)      Melaksanakan perbendaharaan keuangan.
6)      Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan
7)      Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung dinas dan UPTD
8)      Melaksanakan verifikasi keuangan.
9)      Melaksanakan sistem akuntansi instansi (SAI) dan penyiapan bahan dan pertanggung jawaban keuangan.
10)  Melaksanakan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelapor administrasi keuangan.
11)  Melaksanakan administrasi perjalanan dinas pegawai.
12)  Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian keuangan.
13)  Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan.
14)  Melaksanakan kordinasi dengan unit kerja terkait
15)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c.       Sub Bagian Program.
Sub bagian program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan terknis, pembinaan, pengkoordinasiaan penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program meliputi : koordinasi perencanaan, pemantauaan, evaluasi dan pelaporan dilingkungan dinas.
Rincian tugas sub bagian program:
1)      Melaksanapenyusunan program kerja sub bagian program;
2)      Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program dinas yang meliputi bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, penempatan dan pengembangan, hubungan industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan serta transmigrasi;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, penempatan dan pengembangan, hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan serta transmigrasi;
4)      Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja instansi  pemerintah (LAKIP), laporan keterngan pertanggungjaawaban (LKPJ) dan laporan penyelenggaraan pembanguanan daerah (LPPD) dan laporan dinas lainnya;
5)      Melaksanakaan koordinasi riset dan penelitian bidang tenaga kerja dan transmigrasi
6)      Melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi tenaga kerja dan transmigrasi;
7)      Melaksanakan pelaporan dan evaluasi sub bagian program ;
8)      Melaksanakan penyusunan  bahan telaah staf sebagai bahan pertimbagangan pengambilan kebijakan;
9)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;
3.      Bidang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja
Bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja, instruktur lembaga dan sarana serta pemaganggan dan produktifitas tenaga kerja.
Rincian tugas bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja:
1)      Menyelenggarakan pengkajiaan program kerja bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
2)      Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
3)      Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
4)      Menyelenggarakan fasilitasai pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
5)      Menyelenggarakan koordinasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
6)      Menyelengarakan fasilitasi dan pengembangan dan pelatihan produktifitas kebijakan;
7)      Menyelenggarakan pelaporan pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
8)      Menyelengarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dikabupaten\ kota;
9)      Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait ;
10)  Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4.      Bidang Penempatan tenaga kerja;
a.       Seksi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja, meliputi:  pembinaan dan penyelenggaraan dan pelatihan kerja skala provinsi; pelatihan dan di semelasi program untuk kab/kota dalam wilayah provinsi; pengawasan pelaksanaan sertifikasi dan kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja skala provinsi; pengawasan pelaksanaan perizinan/pendaftaran lembaga pelatihan kerja serta penerbitan rekomendasi perizinan magang keluar negri; pembinaan, monitoring, evaluasi dan pendaftaran jabatan fungsional pengantar kerja tingkat provinsi.
Rincian tugas seksi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja :
1)      Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja;
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja;
4)      Melaksanakan pengelolaan data pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja;
5)      Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja;
6)      Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelatihan dan standarisasi kompetensi tenaga kerja
7)      Melaksanakan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
9)      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b.      Seksi instruktur lembaga dan sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanan di bidang instruktur lembaga dan sarana, meliputi: penerbitan dan pengendalian izin pendirian lembaga bursa kerja/ LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan skala provinsi serta penerbitan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan yang akan melakukan kegiatan skala provinsi.
Rincian tugas seksi instruktur lembaga dan sarana :
1)      Melaksanakan penyusunan program kerja seksi instruktur lembaga dan sarana;
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis instruktur lembaga dan sarana;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan instruktur lembaga dan srana;
4)      Melaksanakan pengelolaan data instruktur lembaga dan sarana;
5)      Melaksanakan fasilitas usaha-usaha instruktur lembaga sarana;
6)      Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi intruktur lembaga dan sarana;
7)      Melaksanakan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      Melaksanakan pelaporan kegiatan seksi instruktur lembaga dan sarana;
9)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c.       Seksi pemegangan dan produktivitas tenaga kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi: pelaksanaan pelatihan pengukuran produktivitas skala provinsi serta pelaksanaan program penikatan wilayah provinsi.
Rincian tugas seksi pemagangan dan produktivitas tenaga kerja:
1)      Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan dan produktivitas tenaga kerja melaksanakan pengelolaan data pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
4)      Melaksanakan pengelolaan data pemagangan dan produktifitas tenaga kerja;
5)      melaksanakan fasilitas pelaksanaan usaha-usaha pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
6)      Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pemagangan dan produktifitas tenaga kerja;
7)      Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi pemagangan dan produktifitas tenaga kerja;
9)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tujuan pokok dan fungsinya.
5.      Bidang Penempatan Pengembangan Tenaga Kerja
Rincian tugas bidang penempatan dan pengembangan tenaga kerja yaitu :
a.       Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang penempatan dan pengembangan;
b.      Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan penempatan dan pengembangan;
c.       Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penempatan dan pengembangan;
d.      Menyelenggarakan fasilitasi penempatan pengembangan;
e.       Menyelenggarakan koordinasi penempatan dan pengembangan;
f.       Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan penepatan dan pengembangan;
g.      Menyelenggarakan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h.      Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi penempatan dan pengembangan;
i.        Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kabupaten/ kota
j.        Menyelenggarakan koordinasi unit kerja terkait;
k.      Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan lainya
6.      Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja
Bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenaga kerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang bina syarat kerja jamsostek, hubungan industial dan kelembagaan serta pengawasan dan lindungan ketenagakerjaan.
Rincian tugas bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja :
a.       Menyelengarakan pengkajian program kerja bidang hubungan industrian dan pengawasan dan ketenagakerjaan;
b.      Menyelengarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan pengawasa;
c.       Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi  hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
d.      Menyelenggarakan fasilitasi hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
e.       Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
f.       Menyelenggarakan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
g.      Meneyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
h.      Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiaatan kabupaten/kota;
i.        Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j.        Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja membawahi bidang :
a.       Seksi Bina Syarat Kerja Jamsostek
Rincian tugas seksi bina syarat kerja jamsostek :
1)      Melaksanakan penyusunan program kerja seksi bina syarat kerja jamsostek
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemungutan bina syarat kerja jamsostek
3)      Melaksanakan penyusunan bahan penyelenggaraan bina syarat kerja jamsostek
4)      Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha bina syarat kerja jamsostek
5)      Melaksanakan penyusunan bina syarat kerja jamsostek;
6)      Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
7)      Melaksanakan pelaporan kegiatan seksi bina syarat kerja jamsostek;
8)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
9)      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b.      Seksi hubungan industrial dan kelembagaan
Rincian tugas seksi hubungan industrial dan kelembagaan:
1)      Melaksanakan penyusunan program kerja seksi hubungan industrial dan kelembagaan;
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis hubungan industrial dan kelembagaan;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi hubungan inustrial dan kelembagaan;
4)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis hubungan industrial dan kelembagaan;
5)      Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha hubungan industrial dan kelembagaan;
6)      Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi hubungan industial dan kelembagaan;
7)      Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      Melaksanakan pengelolahan kegiatan seksi hubungan industrial dan kelembagaan;
9)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan tugas lain sesuaai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c.       Seksi Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan
Rincian tugas seksi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan:
1)      Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
4)      Melaksanakan pengelolaan data pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
5)      Melaksanakan fasiitsi pelaksanaan usaha-usaha pengawasn dan perlindungan ketenagakerjaan;
6)      Melaksnakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
7)      Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan;
9)      Melaksanakan kordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
7.      Bidang transmigrasi
Bidang transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang permukiman dan penempatan, pengembangan masyarakat dan kawasan serta informasi dan pembinaan SDM ketransmigrasian
Rincian tugas bidang transmigrasi:
a.       Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang transmigrasi;
b.      Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan transmigrasi;
c.       Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi transmigrasi;
d.      Menyelenggarakan fasilitasi transmigrasi;
e.       Menyelenggarakan koordinasi transmigrasi;
f.       Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan transmigrasi;
g.      Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h.      Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan transmigrasi;
i.        Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten /kota;
j.        Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
k.      Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang transmigrasi membawahi beberapa bidang yaitu :
a.       Seksi Pemukiman dan Penempatan
Rincian tugas pokok seksi permukiman dan penempatan:
1)      Melaksanakan penyusunan program kerja seksi permukiman dan penempatan;
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis permukiman dan penempatan;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan permkiman dan penempatan;
4)      Melaksanakan pengelolaan data permukiman dan penempatan;
5)      Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha permukiman dan penempatan;
6)      Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi permukiman dan penempatan;
7)      Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi permukiman dan penempatan;
9)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b.      Seksi Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Rincian tugas seksi permukiman dan penempatan :
1)      Melaksanakan penyusuanan program kerja seksi pengembangan masyarakat dan kawasan;
2)      Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembang masyarakat dan kawasan;
3)      Melaksanakan bahan penyusuanan bahan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan masyarakat dan kawasan;
4)      Melaksanakan pengelolaan data permukiman dan penempatan;
5)      Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pengembangan masyarakat dan kawasan;
6)      Melaksanakan bahan koordinasi pengembangan masyrakat dan kawasan;
7)      Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi pengembangan masyarakat dan kawasan;
9)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c.       Seksi Informasi dan Pembinaan SDM Ketransmigrasiaan.
Rincian tugas seksi informasi dan pembinaan SDM ketransmigrasian:
1)      melaksanakan penyusunan program kerja seksi informasi dan pembinaan SDM ketransmigrasian;
2)      melaksanakan penyusunan kebijakan teknis informasi dan pembinaan SDM ketransamigrasian;
3)      Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan informasi dan pembinaan SDM ketransmigrasian;
4)      Melaksanakan pengelolaan data informasi dan pembinaan SDM ke transmigrasian;
5)      Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha informasi dan pembinaan SDM ketransmigrasian;
6)      Melaksanakan penyusunan bahan koordin ketransmigrasian;
7)      Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
8)      Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi informasi dan pembinaan SDM ketransmigrasian;
9)      Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
C.    Personil dan Struktur Organisasi
Struktur Dinas Pendidikan  dapat dilihat dari lampiran penulisan laporan ini.










BAB III
KEGIATAN MAHASISWA DALAM PRAKTEK
LAPANGAN MANAJEMEN PENDIDIKAN

A.    Kegiatan Orientasi
Pelaksanaan Praktek Lapangan Manajemen Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Padang yang mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan 22 Agustus 2014, sesuai dengan program yang diberikan oleh dosen pembimbing yang dilengkapi buku petunjuk serta jumlah jam kerja yang ditentukan.
Sebelum penulis melaksanakan tugas di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, supervisor yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yaitu Bapak Yayat Wahyudi A, ST, M.Si memberikan pengarahan tentang hal – hal yang harus dikerjakan. Dalam masa orientasi penulis melakukan pengenalan dan kunjungan ke semua bidang yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, khususnya Subag Umum dan Kepegawaian dalam rangka perkenalan akan seluk beluk kantor, perkenalan lingkungan fisik kantor, perkenalan lingkungan fisik kantor, perkenalan lingkungan sosial, maupun perkenalan dengan peralatan yang digunakan selama bekerja. Adapun tugas yang penulis lakukan setiap harinya selama PL Manajemen terdiri atas kegiatan rutin dan kegiatan tambahan.
B.     Kegiatan Rutin
Kegiatan rutin yang penulis lakukan selama Praktek Lapangan Manajemen Pendidikan ini tidak terlepas dari kegiatan sehari- hari yang dilakukan oleh pegawai di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat khususnya Subag Umum dan Kepegawaian. Dalam kegiatan sehari- hari mahasiswa ditugaskan membantu pegawai di Subag Umum dan Kepegawaian. Kegiatan sehari- hari yang dilakukan adalah:
1.      Mengikuti apel pagi
2.      Menerima surat masuk, mendisposisikan dan mengantarkan surat ke bagian-bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3.      Mengetik BKU, Buku Bank dan Buku Pajak
4.      Menginventarisasi barang-barang ATK
5.      Menyusun laporan harian pegawai
6.      Membuat rekapitulasi kinerja dan besaran tambahan penghasilan pegawai tahun 2014
7.      Mengetik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pegawai yang dinas keluar
8.      Mengetik absen pegawai yang lembur, dan surat tanda terima uang lembur pegawai
9.      Mengetik Tunjangan Daerah (Tunda) pegawai setiap bulan
10.  Mengetik tanda terima THR pegawai
11.  Membuat Nota dinas dan SKPD pengadaan makanan dan minuman untuk rapat dan kegiatan lainnya
12.  Membantu pegawai membuat SKPD dan Nota dinas pengadaan barang serta berita acara
13.  Membantu pengawai membuat rencana pemeliharaan aset kantor
14.  Membantu pegawai mencek KIR di seluruh ruangan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi
C.    Kegiatan Tambahan
            Selain kegiatan ini, penulis juga mengikuti kegiatan penunjang. Kegiatan tambahan ini merupakan kegiatan yang dilakukan satu kali dalam satu bulan, sekali dalam seminggu atau kegiatan yang tidak terduga. Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mengikuti kegiatan keolahragaan senam kesehatan dan mainan bola volly setiap rabu pagi
2.      Mengikuti wirid pengajian setiap jum’at pagi diluar ramadhan dan setiap hari setelah zuhur di bulan Ramadhan
3.      Lembur bersama pegawai dalam rangka persiapan pawai
4.      Mengikuti pawai pembangunan dalam rangka perayaan HUT RI
5.      Takziyah kerumah pegawai yang sedang kemalangan


BAB IV
ANALISIS KASUS
A.    Gambaran Kasus
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat merupakan suatu instansi yang juga memiliki penyusunan laporan harian yang mana penyusunan laporan harian merupakan bentuk pertanggung jawaban dari tiap- tiap pegawai untuk kegiatan- kegiatan yang ada. Ini dilakukan untuk menciptakan kondisi keuangan dan kegiatan dapat terealisasikan dengan sebaik mungkin serta akan dijadikan pertimbangan untuk pemberian kompensasi berdasarkan kinerja pegawai.
Pemberian kompensasi seperti gaji yang diterima pegawai sesuai dengan pangkat golongan pegawai, semakin tinggi pangkat golongan pegawai maka semakin tinggi kompensasi yang diperoleh oleh seorang pegawai tersebut. Misalnya, pegawai yang memiliki pangkat golongan IV, tentu akan berbeda gaji dan tunjangan daerah yang diterimanya dengan pegawai yang mempunyai pangkat golongan III, II dan I. Pemberian gaji yang berbeda, tentu telah kita pahami mengenai perbedaan penghasilan tersebut. Tunjangan daerah yang diterima oleh pegawai, dapat juga dibedakan menjadi :
1.      TPD (tambahan penghasilan dasar), merupakan komponen tambahan penghasilan yang menjadi tambahan penghasilan minimal yang diperoleh setiap pegawai negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk tunjangan ini akan sama semuanya apabila pangkat dan golongan pegawai tersebut itu sama
2.      TPK (tambahan penghasilan kinerja), merupakan komponen tambahan penghasilan yang menjadi faktor penambah TPD yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil pengukuran kinerja. Tunjangan ini di dapat berdasarkan kinerja yang telah dilakukan oleh masing-masing pegawai.
3.      TPPT (tambahan penghasilan pertimbangan tertentu), merupakan komponen tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan tenpat bertugas, misalnya pegawai yang bertugas di daerah mentawai akan berbeda tunjangan yang didapat oleh pegawai yang bertugas di kota padang
Dari rincian diatas dapat kita pahami mengenai tunjangan yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil. TPD dan  TPPT sudah ada standar yang jelas dalam undang-undang, misalnya untuk TPD, akan sama tunjangan yang diterima oleh pegawai apabila pangkat dan golongannya sama dan untuk TPPT akan sama tunjangan yang diterima pegawai apabila tempat bertugasnya sama, sementara untuk memperolah rincian TPK, dapat diperoleh dari :
TPK =


Dengan rumus yang demikian, akan diperoleh TPK yang berbeda-beda disetiap pegawai, berdasarkan kinerja dan pangkat golongan pegawai tersebut. Contohnya :
TPK =
        = 1.060.380
Untuk seorang pegawai golongan IV, eselon IV A kita contohkan memiliki penilaian kinerja 90 %, jadi bisa kita lihat penjelasannya dibawah ini




Jadi diperoleh TPK pegawai tersebut sejumlah Rp. 1.060.380.
TPK =
        = 1.042.380
Sedangkan untuk seorang pegawai golongan III, eselon IV A kita contohkan memiliki penilaian kinerja 90 %, jadi bisa kita lihat penjelasannya dibawah ini



Jadi diperoleh TPK pegawai golongan III eselon IV A tersebut sebanyak RP. 1.042.380
Dengan demikian diperoleh TPK yang berbeda-beda setiap pegawai. Untuk pegawai golongan IV nanti akan dipotong pajak penghasilan sebesar 15 % dan pegawai golongan III akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 %, sedang pegawai golongan II dan I tidak akan dipotong pajak penghasilan.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita pahami mengenai tatacara pemberian TPK untuk setiap pegawai. Persentase penilaian kinerja akan diperoleh berdasarkan penilaian terhadap laporan harian yang telah dibuat oleh pegawai. Oleh karena itu, penyusunan laporan harian hendaknya menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh kegiatan pegawai Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Penyusunan laporan harian merupakan tugas dari setiap pegawai yang ada di Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat.
Namun pada kenyataan fenomena yang penulis lihat selama melakukan PL Manajemen di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat masih belum cukup optimalnya dalam penyusunan laporan harian, dimana laporan harian dibiarkan dibuat dengan rekayasa atau adanya keterlambatan dari masing-masing pegawai untuk dikumpulkan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Dalam penyusunan laporan harian pegawai kadang tidak dibuat oleh pegawai tersebut, tetapi dibantu oleh pegawai lainnya. Hal yang pertama dilakukan adalah menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu. Sehingga membutuhkan tanggung jawab dari setiap kinerja pegawai untuk dapat ditingkatkan lagi.
Berdasarkan fenomena di atas, penulis menyimpulkan bahwa penyusunan laporan harian pada Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi Provinsi Sumatera Barat belum cukup baik, dan untuk itu diperlukan upaya yang dapat memperbaiki serta meningkatkan penyusunan laporan harian dari tiap-tiap pegawai yang ada pada instansi tersebut. Sehingga pemberian kompensasi berupa tunjangan daerah berupa TPK belum terealisasi dengan baik, karena pegawai yang pekerjaannya hanya sedikit dilakukan, sementara pada laporan dibuat cukup, ini dapat meningkatkan penilaian dan tunjungan yang diterima oleh pegawai. Oleh karena itu, penilaian kinerja pegawai melalui laporan harian dalam rangka salah satu bentuk pemberian kompensasi yaitu tunjangan daerah masih belum efektif.
B.     Penyebab Kasus
Berdasarkan pengamatan dan analisa penulis, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kasus yaitu:
1.      Kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia dalam menyusun jadwal pembuatan laporan harian di Disnakertrans provinsi Sumatera Barat secara tepat waktu, terbukti denngan seringnya pegawai terlambat dalam megumpulkan laporan harian.
2.      Kurang adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran pegawai dalam menyusun laporan harian di Disnakertrans provinsi Sumatera Barat, terlihat dari seringnya laporan harian dibuatkan oleh rekan kerja pegawai tersebut.
3.      Kurangnya Pengawasan dari Pimpinan dalam memperhatikan kinerja yang dilakukan bawahannya, yang menyebabkan penyusunan laporan harian yang tidak realistis.
C.    Alternatif Penyelesaikan Kasus
Berdasarkan penyebab kasus di atas, maka alternatif penyelesaian yang dapat penulis berikan adalah sebagai:
1.      Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam menyusun laporan harian melalui pembinaan dan pengarahan
2.      Pimpinan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam pembuatan laporan harian
3.      Melakukan pemberian motivasi untuk pegawai dalam bekerja khususnya dalam penyelesaian laporan harian
Yang dimaksud dalam pemberian motivasi ini adalah suatu usaha yang dilakukan pihak pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat didalam mendorong para pegawai untuk lebih memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam bekerja dengan cara memberikan motivasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pegawai dalam bekerja.
4.    Pimpinan berusaha untuk mengawasi penyusunan laporan harian sesuai masa waktunya dan adanya peningkatan disiplin untuk pegawai Disnakertrans.
5.    Menciptakan sistem penyusunan laporan yang baru yang lebig mudah dalam pengawasannya dan daya kecurangannya lebih sedikit, misalnya sistem komputerisasi.
D.    Penyelesaian Kasus
Dari alternatif-alternatif penyelesaian kasus di atas, penulis menyimpulkan bahwa semua alternatif baik dan cocok digunakan dalam peningkatan penyusunan laporan harian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat khususnya Subag Umum dan Kepegawaian. Namun alternatif yang paling tepat dalam penyelesaian kasus ini adalah meningkatkan pengawasan dalam penyusunan laporan harian dan mencipatakan sistem pembuatan laporan harian dengan sistem komputerisasi sehingga pimpinan lebih mudah dalam pengawasan dan peluang dalam kecurangan akan lebih rendah.
Alternatif ini dipilih berdasarkan asumsi bahwa seseorang pekerja dalam hal ini adalah pegawai, ketepatan dalam pemberian kompensasi adalah modal dasar dalam peningkatan kinerja pegawai. Melalui kompensasi yang tepat sasaran, dapat menimbulkan motivasi dikalangan pegawai dalam meningkatkan kinerja, serta dapat meminimalisir rasa iri dikalangan pegawai.
Hasibuan(2007) menjelaskan bahwa program kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas adil dan layak dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku. Prinsip adil dan layak harus mendapat perhatian dengan sebaik-baiknya agar balas jasa yang akan diberikan akan menadapatkan kepuasan terhadap kinerja karyawan. Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa terdapat asas dalam pemberian kompensasi yaitu:
1.      Asas Adil
Besarnya kompensasi yang dibayar kepada setiap pegawai harus disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung jawab, jabatan pekerjaan, dan memenuhi persyaratan internal konsistensi. Jadi adil bukan berarti setiap pegawai menerima kompensasi yang sama besarnya. Asas adil harus menjadi dasar penilaiaan, perlakuaan, dan pemberian hadiah atau hukuman bagi setiap pegawai. Dengan asas adil akan tercipta suasana kerja sama yang baik, semangat kerja, disiplin, loyalitas, dan stabilitasi pegawai akan lebih baik.
2.      Asas Lalayak dan Wajar
Kompensasi yang diterima pegawai dapat memenuhi kebutuhan pada tingkat normatif yang ideal. Tolok ukur layak adalah relatif, penetapan besarnya kompensasi didasarkan atas batas upah minimal pemerintah dan eksternal konsistensi yang berlaku. Manajer personalia diharuskan selalu memantau dan menyesuaikan kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku.
Malayu S.P. Hasibuan (2002) mengatakan bahwa tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah untuk kepuasan kerja karyawan yang akan menjaga stabilitas karyawan itu sendiri sehingga bisa menekan angka turn-over. Selain   itu,  karyawan  juga  akan  terhindar  dari  pengaruh  serikat  buruh  dan  akhirnya  hanya  berkonsentrasi  pada  pekerjaannya  saja. Disini dapat dilihat bahwa  dengan pemberian kompensasi yang lebih layak dan diterima oleh karyawan karena sesuai dengan tenaga dan kemampuan yang dikeluarkan serta menghargai   kerja keras karyawan, maka karyawan akan lebih bersikap profesional dengan bekerja secara bersungguh-sungguh dan melakukan berbagai  upaya  agar  bisa  mencapai hasil kerja yang lebih baik sehingga kinerjanya bisa lebih meningkat.
Pemberian kompensasi berupa Tunjangan daerah dilakukan berdasarkan penilaian kinerja pegawai tersebut, jadi penilaian kinerja (performance appraisal) memainkan peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi di tempat kerja. pegawai menginginkan dan  memerlukan balikan berkenan dengan prestasi mereka dan penilaian menyediakan kesempatan untuk memberikan balikan kepada mereka. Jika kinerja tidak sesuai dengan standar, maka penilaian memberikan kesempatan untuk meninjau kemajuan pegawai dan untuk menyusun rencana peningkatan kinerja. Penilaian kinerja merupakan upaya membandingkan prestasi aktual pegawai dengan prestasi kerja dengan yang diharapkan  darinya  (Dessler : 2000).  Dalam  penilaian  kinerja  pegawai  tidak  hanya  menilai  hasil  fisik,  tetapi  pelaksanaan  pekerjaan secara keseluruhan  yang menyangkut berbagai bidang seperti kemampuan kerja,kerajinan, kedisiplinan, hubungan kerja atau hal-hal khusus sesuai dengan bidang dan level pekerjaan yang dijabatnya.
Menurut Dessler (2000) ada lima faktor dalam penilaian kinerja yang populer, yaitu:
1.      Prestasi pekerjaan, meliputi: akurasi, ketelitian, keterampilan, dan penerimaan  keluaran.
2.      Kuantitas pekerjaan, meliputi: volume keluaran dan kontribusi.
3.      Kepemimpinan  yang  diperlukan,  meliputi:  membutuhkan  saran,  arahan  atau perbaikan. 
4.      Mampu menciptakan inovasi dalam menyelesaikan pekerjaan 
5.      Mampu menciptakan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan
6.      Mampu maminimalkan kesalahan pekerjaan.

Menurut  Hani  Handoko  (2002)  pengukuran  kinerja  adalah  usaha  untuk  merencanakan  dan  mengontrol  proses  pengelolaan  pekerjaan  sehingga  dapat  dilaksanakan  sesuai  tujuan  yang  telah  ditetapkan,  penilaian  prestasi  kerja  juga merupakan proses mengevaluasi  dan  menilai  prestasi  kerja  karyawan diwaktu yang lalu atau untuk memprediksi prestasi kerja di waktu yang akan datang dalam suatu organisasi.
Kinerja   karyawan   pada   dasarnya   adalah   hasil   kerja   karyawan   selama  periode  tertentu.  Pemikiran  tersebut  dibandingkan  dengan  target/  sasaran  yang telah  disepakati  bersama.  Tentunya  dalam  penilaian  tetap  mempertimbangkan berbagai keadaan dan perkembangan yang mempengaruhi kinerja tersebut.
Hani  Handoko  (2000)  menyebutkan  bahwa  penilaian  kinerja  terdiri  dari  3  kriteria, yaitu :
1.      Penilaian  berdasarkan  hasil  yaitu  penilaian  yang  didasarkan  adanya  target-target dan ukurannya spesifik serta dapat diukur.
2.      Penilaian berdasarkan  perilaku yaitu penilaian perilaku-perilaku yang berkaitan dengan pekerjaan. 
3.      Penilaian  berdasarkan judgement   yaitu  penilaian  yang  berdasarkan  kualitas  pekerjaan, kuantitas pekerjaan, koordinasi, pengetahuan pekerjaan dan  ketrampilan,  kreativitas,  semangat  kerja,  kepribadian,  keramahan,  intregitas pribadi serta kesadaran dan dapat dipercaya dalam menyelesaikan tugas.
Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan merupakan penghargaan terhadap hasil kerja yang dicapai setiap karyawan. Peningkatan hasil kerja dari waktu ke waktu menunjukkan adanya prestasi kerja yang harus diberikan penghargaan berupa hadiah dalam bentuk uang (Handoko, 2001:53). Jadi dalam pemberian kompensasi, seorang pimpinan harus menilai kinerja seorang pegawai seobjektif mungkin, agar pemberian kompensasi tepat sasaran dan dapat diberikan secara adil berdasarkan kinerja pegawai. Selain penghargaan terhadap kinerja pegawai, kompensasi juga dapat berfungsi sebagai  motivasi bagi pegawai agar bekerja lebih giat lagi, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal. Kompensasi juga dapat berfungsi sebagai kepuasan kerja pegawai yang akan menjaga stabilitas pegawai itu sendiri sehingga bisa menekan angka turn-over. Selain   itu,  pegawai  juga  akan  terhindar  dari  pengaruh  serikat  buruh  dan  akhirnya  hanya  berkonsentrasi  pada  pekerjaannya  saja.
Untuk memperoleh pemberian kompensasi khususnya tunjangan daerah berupa TPK, maka perlu adanya suatu sistem yang dapat mendukung keadilan dalam pemberian kompensasi tersebut, misalnya sistem komputerisasi. Dalm sistem komputerisasi mungkin saja dipakai sidik jari atau NIP sebagi kata kunci untuk massuk kepada situs laporan dan setelah itu baru pegawai tersebut membuat laporan di dalam sistem tersebut.
Kenggulan dari sistem komputerisasi yaitu :
1.       
Jadi yang menjadi faktor pendukung dari alternatif yang penulis ajukan dalam penyelesaian kasus ini adalah
3.      Motivasi dari pimpinan merupakan faktor yang penting dan sangat mendukung kelancaran penyusunan laporan harian pegawai.
4.      Hubungan antar pegawai yang saling bekerjasama agar pekerjaan pekerjaan dapat berjalan sesuai waktu yang ditetapkan
Faktor penghambat dari alternatif yang penulis ajukan dalam penyelesaian kasus ini adalah
2.      Masing-masing individu sulit untuk merubah kinerjanya masing-masing.
3.      Tidak ada waktu yang cukup untuk membicarakan bersama-sama cara membuat laporan harian.
4.      Pegawai kurang menguasai komputer





BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Sistem pelayanan dalam pemberian kompensasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilakukan secara baik, namun masih ditemukan permasalahan yaitu pada pemberian tunjangan daerah berupa TPK, yang mana tunjangan ini diberikan berdasarkan laporan hari yang dibuat oleh pegawai, namun pembuatan laporan harian masih jauh dari kata objektif.
2.      Kurang efektifnya sautu pelayanan yang dibuat untuk memberikan kompensasi disebabkan oleh beberapa faktor :
a.       Kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia dalam menyusun jadwal pembuatan laporan harian secara tepat waktu
b.      Kurang adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran pegawai dalam menyusun laporan harian di Disnakertrans provinsi Sumatera Barat.
c.       Kurangnya Pengawasan dari Pimpinan dalam memperhatikan kinerja yang dilakukan bawahannya, yang menyebabkan penyusunan laporan harian yang tidak realistis.
3.      Alternatif untuk menyelesaikan sistem pelayanan untuk pemberian kompensasi adalah :
a.       Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam menyusun laporan harian melalui pembinaan dan pengarahan.
b.      Pimpinan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam pembuatan laporan harian
c.       Melakukan pemberian motivasi untuk pegawai dalam bekerja khususnya dalam penyelesaian laporan harian
d.      Pimpinan berusaha untuk mengawasi penyusunan laporan harian sesuai masa waktunya dan adanya peningkatan disiplin untuk pegawai Disnakertrans
e.       Menciptakan sistem penyusunan laporan yang baru yang lebig mudah dalam pengawasannya dan daya kecurangannya lebih sedikit, misalnya sistem komputerisasi.
4.      Solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasahan sistem pelayanan untuk pemberian kompensasi adalah meningkatkan pengawasan dalam penyusunan laporan harian dan perbaikan sistem pembuatan laporan harian, sehingga pimpinan dapat mengetahui kinerja pegawai yang sesungguhnya.
B.     Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu :
1.      Diharapkan kepada pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar lebih terampil dan realistisdalam penyusunan laporan harian yang dibuat setiap bulannya, sehingga tampak kierja masing-masing pegawai.
2.      Kasubag Umum dan Kepegawaian agar dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap pegawai mengenai kinerja dan proses pembuatan laporan harian oleh pegawai
3.      Diharapkan hendaknya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat sebagai pimpinan agar dapat menilai dan memberikan pengetahuan, pembinaan, pengarahan terhadap cara kerja pegawainya dalam hal Penyusunan Laporan Harian, agar terselesaikan dengan baik dan penyelesaian tugas sesuai waktu yang diinginkan.










DAFTAR RUJUKAN
Agus Darma. 1992. Manajemen Perilaku Organisasi. Jakarta : Erlangga.
Alex Nitisemito. 1996. Manajemen Personalia.Jakarta : Ghalia Indonesia.
Anoki Herdian. 2010.“Pengaruh Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan PT. Slamet Langgeng Purbalingga dan motivasi Kerja Sebagai Motivasi Kerja Sebagai Variabel Intervening.” Skipsi Falkutas Ekonomi, Universitas diPonegoro, Semarang  http://www.google.com(online)diakses.08/07/2014

Handoko, Hani. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia.BPFE : Yogyakarta

 “http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/04/”penilaian-kinerja-karyawan-definisi.html,” Diakses tanggal 08/07/2014

Malayu, S.P. Hasibuan. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia, cetakan kesembilan. Jakarta : PT Bumi Aksara.

Malayu, Hasibuan, S.P. 2003. Manajemen  Sumber  Daya  Manusia. Jakarta  : Bumi Aksara

Melayu, Hasibuan, S.P. Melayu.2002. “Tujuan Pemberian Kompensasi(balas jasa)” http://www.google.com(online) diakses.03/07/2014

Manullang,  M. 2005. Dasar-Dasar  Manajemen. Yogyakarta  :  UGM  University Press.

Maringan,  Masry  Simbolon.  2004. Dasar-dasar  Administrasi  dan  Manajemen. Jakarta : Ghalia.

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2013

Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar